
Adalah Konsultan dari Kantor Jasa Akuntan INATA Kantor Cabang Bali, pemegang Ijin Praktek Konsultan Pajak Brevet B yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Perpajakan di Pengadilan Pajak
Legalitas :
- Izin Praktek Konsultan Pajak No. KEP-319/SJ/2023
- Izin Kuasa Hukum Pajak No. KEP-1213/PP/IKH/2021
- Register Kuasa Hukum Pajak No. KHP-3204
