1. Jasa Kepatuhan Pajak ↗
– Memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas)
– Jasa persiapan perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan semua perpajakan
– Jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan

2. Jasa Telaah Pajak ↗
– Melakukan review khusus untuk kewajiban perpajakan apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya berupa temuan, saran dan rekomendasi;
– Membantu dalam mengaplikasikan perencanaan pajak untuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan ↗
– Memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jasa ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email.
– Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama yang menyangkut pada pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien.

4. Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan ↗
Memberikan jasa penataan pembukuan yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT.

5. Jasa Pendampingan Pajak ↗
I. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Sebagai Kuasa untuk mewakili yang diperiksa oleh pemeriksa pajak meliputi :
a. memberikan asistensi atas pemeriksaan pajak;
b. menghadap dan menyampaikan catatan/dokumen pembukuan serta memberikan penjelasan/keterangan yang diminta kepada pemeriksa pajak;
c. mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dan pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa; dan
d. menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).

II. Jasa Pendampingan Keberatan Pajak, Sebagai Kuasa untuk mewakili melakukan permohonan Keberatan meliputi :
a. memberikan asistensi atas keberatan pajak;
b. menyampaikan dokumen pembukuan dan mewakili memberikan keterangan yang diminta kepada Penelaah Keberatan;
c. mendampingi menerima SPH Keberatan Wajib Pajak dan pembahasan akhir keberatan; dan
d. menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan.

III. Jasa Pendampingan Pengadilan Pajak, sebagai Kuasa untuk mendampingi Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak maupun Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dimana kami akan membantu dalam menyiapkan surat banding, bantahan, bukti di pengadilan hingga beracara di Pengadilan Pajak atau menyiapkan permohonan peninjauan kembali, bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, menyiapkan penjelasan tambahan.

IV. Jasa Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan, mendampingi untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan meliputi:
a. Penyusunan permohonan penghapusan sanksi bunga/denda
b. Mewakili Wajib Pajak menghadap Penelaah Keberatan di Kanwil
c. menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.